Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan
Pernikahan merupakan perkara yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Nikah menjadi bagian terpenting, karena mempersatukan dua insan agar menjadi halal dalam berhubungan. Pembahasan hukum pernikahan meliputi, Ketentuan Hukum Islam tentang Pernikahan, Hikmah Pernikahan dan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkwainan No. 1 Tahun 1974
Ketentuan Hukum Islam tentang Pernikahan
a. Pengertian
Secara bahasa nikah berarti berkumpul / bertemu. Sedangkan secara Istilah nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.
b. Hukum Nikah
Wajib, apabila sudah mampu untuk menikah dan dikhawatirkan jika tidak menikah akan terjadi perzinahan. Sunnah, apabila sudah mampu untuk menikah dan mampu untuk mengendali nafsu untuk melakukan perzinahan. Haram, apabila nikah dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Makruh, apabila belum mampu untuk memberikan nafkah terhadap istrinya. Mubah, apabila tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau mengharamkannya.
c. Tujuan pernikahan
Tujuan pernikahan adalah memperoleh ketenangan hidup, memperoleh rasa cinta dan kasih sayang, emenuhi kebutuhan hubungan badan secara sah dan diridoi oleh Allah, untuk memperoleh keturunan, dan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah
d. Rukun Nikah
Rukun Nikah ada 5 (lima), yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab Kabul.
e. Kewajiban Suami Istri
Kewajiban suami di antaranya, yaitu, memberi nafkah, membimbing dan mendidik istri dan anak, menjaga istri dan anaknya, berakhlak kepada istri dan anaknya
Kewajiban Istri di antaranya, yaitu, taat kepada suami dalam hal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, menjaga kehormatan diri dan harta suami, menerima dan menghormati pemberian suami tanpa mengeluh, hormat kepada suami dan keluarganya dan memelihara, mengasuh, dan mendidik anak.
f. Perceraian
Perceraian atau talak adalah pemutusan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Dalam Islam perceraian merupakan perbuatan yang dibenci walaupun masih dikategorikan halal, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah yang artinya: "Perbuatan halal tetapi dibenci Allah adalah Talak"
Hal-hal yang dapat memutuskan hubungan pernikahan:
1. Talak (cerai), talak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu, Talak Raj’i, yaitu talak yang masih boleh untuk kembali ruju’ jika masih dalam masa iddah. Talak raj’i boleh terjadi sampai 2 kali. Talak bain, yaitu talak ketiga yang dijatuhkan suami terhadap istri. Talak ini tidak boleh rujuk kecuali jika istri dinikahkan dengan orang lain, setelah itu di dukhul (disetubuhi), lalu dicerai dan memasuki masa iddah, dan suami yang lama boleh kembali nikah dengan istri yang di talaknya tersebut.
2. Fasakh, batalnya pernikahan suami istri karna hal-hal tertentu, seperti jika suami istri masih memiliki hubungan persaudaraan. Pada waktu nikah calon suami dan calon istri tidak mengetahui bahwa keduanya memiliki hubungan persaudaraan, baik itu saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, ataupun saudara sesusu.
3. Khulu' Talak yang dijatuhkan suami terhadap istri karena istri menggugat cerai dengan syarat istri memberikan tebusan kepada suami.
4. Li'an, sumpah suami yang menuduh istrinya berzinah
5. Ila', sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan berkumpul (meniduri) istrinya selama empat bulan atau lebih atau dalam masa yang tidak ditentukan. Jika suami kembali kepada istri tapi belum sampai masa akhir sumpah, maka istri harus membayar denda sumpah.
6. Zihar, ucapan suami yang menyamakan istri dengan ibunya.
g. Iddah
Iddah adalah masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau cerai oleh suaminya. Masa iddah di antaranya yaitu:
1) Iddah karena suami meninggal dunia:
Bagi istri yang hamil, masa iddahnya sampai melahirkan Bagi istri yang tidak sedang hamil baik sudah dicampuri atau belum, maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari
2. Iddah karena talak, fasakh, atau khulu',
a) Bagi istri yang belum dicampuri maka tidak ada masa iddahnya,
b) Bagi istri yang sudah dicampuri, masa iddahnya antara lain: Bagi istri yang mengalami haid, masa iddahnya 3 kali suci. Bagi istri yang tidak lagi mengalami haid, masa iddahnya 3 bulan. Bagi istri yang sedang mengandung, masa iddahnya sampai melahirkan.
h. Rujuk
Rujuk adalah kembali bersatunya suami dan istri dalam ikatan pernikahan, selama istri masih dalam masa iddah raj'iyah. Asal mula hukum rujuk adalah mubah, tapi bisa berubah menjadi; Sunnah, jika rujuk dilakukan dengan niat karena Allah. Wajib, seperti pada saat suami mentalak salah satu istrinya sedangkan sebelum mentalaknya suami belum menyempurnakan pembagian waktunya. Makruh, jika melanjutkan perceraian lebih baik dari pada rujuk. Haram, jika rujuk diniatkan untuk menyakiti istri atau mendurhakai Allah.
Hikmah Pernikahan
Untuk memenuhi kebutuhan badan sesuai dengan cara yang diridhai Allah. Untuk memupuk rasa tanggungjawab dalam membina rumah tangga. Menjalin silaturahmi dengan keluarga pihak suami atau istri sehingga ukhuwah islamiyah terwujud.
Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkwainan No. 1 Tahun 1974
1. Pengertian dan Tujuan Perkawinan
Menurut Undang-Undang Perkawinan pasal 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
3. Pencatatan Perkawinan
Sedangkan dalam pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan harus di catat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar