Postingan

Menampilkan postingan dengan label Thaharah

Ketentuan dan Tata Cara Mandi Wajib (Janabat) dalam Islam

Gambar
Dalam percakapan sehari-hari, mandi wajib juga disebut dengan istilah mandi besar, artinya mandi untuk bersuci dari hadas besar. Jika kamu berada dalam kondisi junub, maka sebelum melakukan mandi wajib kamu tidak dapat mengerjakan salat serta hal-hal lain yang mewajibkan kita berada dalam kondisi suci. Bahkan kamu juga dilarang memasuki masjid. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah An Nisa ayat 43 berikut ini. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ Artinya: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)... (QS. an- Nisa: 43) Perlu kamu ketahui, mandi besar yang dimaksud di sini adalah mandi dengan membasahi seluruh anggo...

Najis dan Hadas dalam Islam

Gambar
Najis dan hadas merupakan dua unsur pokok dalam persoalan taharah. Ketika kita terkena najis atau dalam keadaan berhadas, maka pada saat itulah kita wajib bertaharah. Mengapa demikian? Kamu tentu tahu, salat kita takkan sah jika pakaian yang dikenakan terkena najis, atau kita sedang berhadas. Lantas, apa yang dimaksud najis dan hadas? 1. Najis Secara kebahasaan, najis atau najāsah berarti ‘kotoran’. Adapun secara istilah, najis adalah segala bentuk kotoran yang dapat membatalkan sahnya salat dan ibadah khusus lainnya. Di antara sekian banyak kotoran yang termasuk najis antara lain: a. bangkai binatang yang mati tanpa disembelih, atau disembelih tapi tidak sesuai syariat Islam. Selain itu bangkai yang tidak termasuk najis yaitu, bangkai ikan, belalang, binatang kecil yang tidak berdarah seperti semut, dan mayat manusia. b. bagian badan hewan yang diambil dari tubuhnya saat masih hidup, c. darah, baik darah manusia ataupun hewan, d. Nanah, e. air kencing, f. kotoran, baik kotoran manusia...