Postingan

Menampilkan postingan dengan label Nikah

Ayat-ayat Al-Quran tentang Pernikahan

Gambar
Pernikahan merupakan suatu hal yang disunahkan oleh Rasulullah, bahkan statusnya bisa menjadi wajib jika seseorang sudah mampu secara jiwa maupun raga dan ditakutkan akan berbuat zinah maka orang itu lebih baik menikah agar terhindar dari dosa. Rasulullah memberi isyarat dengan bersabda bahwa "nikah itu adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengerjakan sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku." Nikah memiliki keuntungan yang besar bagi manusia, seperti untuk meneruskan keturunan, menenangkan diri, sebagai jalan untuk bertaqwa kepada Allah dan lain sebagainya. Banyak ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang pernikahan, diantaranta adalah sebagai berikut: Ayat-ayat Al-Quran tentang Pernikahan 1. Surah An Nisa ayat 24 ۞ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُو...

Ketentuan Hukum Islam Tentang Pernikahan

Gambar
Pernikahan merupakan perkara yang sangat sakral dalam kehidupan manusia. Nikah menjadi bagian terpenting, karena mempersatukan dua insan agar menjadi halal dalam berhubungan. Pembahasan hukum pernikahan meliputi, Ketentuan Hukum Islam tentang Pernikahan, Hikmah Pernikahan dan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkwainan No. 1 Tahun 1974 Ketentuan Hukum Islam tentang Pernikahan a. Pengertian Secara bahasa nikah berarti berkumpul / bertemu. Sedangkan secara Istilah nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga. b. Hukum Nikah Wajib, apabila sudah mampu untuk menikah dan dikhawatirkan jika tidak menikah akan terjadi perzinahan. Sunnah, apabila sudah mampu untuk menikah dan mampu untuk mengendali nafsu untuk melakukan perzinahan. Haram, apabila nikah dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Makruh, apabila belum mampu untuk memberikan nafkah terhadap istrinya. Mubah, apabila tidak terdesak oleh h...