Hak-hak anak dalam pandangan Al-Quran
Berbicara tentang anak berarti berbicara tentang tanggung jawab orang tua dalam mengasuh anaknya. Menagasuh anak bukan sekedar membesarkannya untuk tumbuh sehat, namun anak juga mempunyai hak lain yang wajib dipenuhi oleh orang tua. Hak anak dalam keluarga adalah hak sebelum lahir dan hak sesudah lahir, yang pembahasannya adalah sebagai berikut.
Hak Anak Sebelum Lahir
Islam memperhatikan masalah anak tidak hanya setelah anak dilahirkan, tetapi bahkan sejak anak itu belum merupakan suatu bentuk. Syariat Islam memberikan perlindungan yang sangat besar terhadap janin yang berada dalam rahim ibu, baik perlindungan jasmaniah maupun rohaniyah sehingga janin tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik yang pada akhirnya lahir ke dunia dengan sempurna.
Allah SWT (dengan ke Maha Pemurahan-Nya) juga meringankan pelaksanaan berbagai kewajiban bagi ibu hamil, seperti kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, jika dengan mengerjakannya dapat menimbulkan madharat terhadap janin atau bayi (sesudah lahir). Akan tetapi dia wajib menggantinya setelah illatnya itu hilang.
Hak Anak Sesudah Lahir
Islam sangat serius dalam memberikan perlindungan kepada anak. Hal ini dibuktikan dengan pemberian hak-hak yang begitu banyak demi menjamin petumbuhan dan perkembangan anak hingga menjadi manusia yang sempurna, baik jasmani maupun rohanai. Di antara hak-hak anak adalah sebagai berikut :
1. Hak Anak Untuk Mendapatkan Pengakuan dalam Silsilah Keturunan
Pengakuan dalam silsilah dan keturunan disebut juga dengan keabsahan. Keabsahan adalah sentral bagi pembentukan keluarga dalam Islam. Setiap anak muslim mempunyai hak atas legitimasi (keabsahan), yakni dipanggil menurut nama ayah yang diketahui. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 5.
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapakbapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka (panggilah mereka sebagai) saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Hak Untuk Hidup
Hak hidup adalah suatu fithrah. Tiada suatu makhlukpun yang dapat memberikan kematian kepada yang lain, sebab itu hanya milik Allah sang pencipta, tidak ada perubahan dan pergantian bagi sunnah (ketetapan Allah). Islam melarang penghilangan nyawa anak dengan alasan apapun,baik karena kemiskinan atau alasan lain. Sesuai dengan firman Allah swt dalam Al-Quran.
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka." (Al- An Am :15)
Islam menyuruh seluruh umat manusia agar senantiasa menjaga hak hidup anak kecil atau bayi, baik yang orang tuanya muslim ataupun non muslim, makanya dalam setiap pertempuran, Islam melarang seluruh kaum muslim membunuh kaum hawa dan anak-anak.
3. Hak Mendapatkan Nama yang Baik
Syariat Islam mewajibkan kepada orang tua untuk memberikan nama yang baik bagi seorang anak, karena nama dalam pandangan Islam memiliki arti penting dan pengaruh besar bagi orang yang menyandangnya. Selain itu nama akan selalu melekat dan berhubungan erat dengan dirinya, baik semasa dia hidup maupun sesudah mati. Nama itu sendiri merupakan tali pengikat yang amat kuat dengan semua tali keturunannya
4. Hak Anak Untuk Menerima Tebusan (Aqiqah)
Syariat Islam sangat memperhatikan dalam melindungi anak, salah satunya adalah dengan mengajak pemeluknya untuk mengeluarkan harta sebagai pengungkapan rasa suka cita atas lahirnya seorang anak, yaitu dengan mengajak umat Islam untuk menyajikan tebusan dari anak yang baru saja lahir dan membatasinya dengan seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Selanjutnya syariat Islam lebih mengutamakan agar aqiqah itu dilaksanakan pada hari ke tujuh dari tanggal kelahirannya.
Ada banyak ayat-ayat yang diperkuat oleh hadist rasul yang memberi petunjuk tentang disyariatkannya aqiqah. Salah satu hadits yang mensyariatkan aqiqah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Turmudzi yang Terjemahannya:
Hadis Ali bin Hujri mengabarkan kepada Ali bin Mushiri dari Ismail bin Muslim dari hasan dari Sumarah bekata: "Rasulullah SAW menyatakan bahwa" setiap anak tergadai dengan “aqiqah” yang harus disembelih pada hari ke tujuh (setelah kelahirannya) dan memberikan nama bersamaan dengan mencukur rambut”. (HR. Turmudzi).
5. Hak Akan Penyusuan
Bagaimanapun juga, mendapat ASI adalah hak tiap anak, mustahil seorang bayi meminta atau menuntut haknya yang satu ini. Karena bayi belum mempunyai kekuatan apapun. Orang tualah yang seharusnya menyadari bahwa memberikan ASI pada bayinya adalah sebuah kewajiban dan bentuk tanggung jawab.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT. Telah berfirman dalam surat Lukman : 14 sebagai berikut:
وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ ١٤
Terjemahannya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
Menurut Abu Suja’, apabila seorang perempuan memberikan ASInya kepada seorang anak maka anak yang menyusui tersebut menjadi anaknya, tetapi harus memenuhi dua syarat yaitu 1) Apabila anak yang disusui tersebut berusia kurang dari dua tahun. 2) Apabila Anak telah menyusui lima kali secara terpisah-pisah
6. Hak Anak Untuk dijaga Kebersihannya
Dalam rangka melindungi kesehatan dan pertumbuhan anak, syariat Islam mengajak kepada para pemeluknya untuk melaksanakan sejumlah kegiatan yang diperkirakan mampu melindungi, menjaga dan menjamin keselamatan anak dari berbagai penyakit serta mencegah segala hal yang mampu mengganggu pertumbuhannya.
Apabila syariat Islam mengajak kepada kebersihan maka tak aneh bila menghilangkan kotoran dan penyakit dari anak itu merupakan suatu kewajiban. Sebagai contoh adalah berkhitan, mencukur rambut dan selalu menjaga kebersihan tubuh anak setiap saat. Menjaga Kebersihan Anak Yaitu menjaga kebersihan tubuh dan menghilangkan kotorankotoran pada tubuhnya.
7. Hak Anak Untuk Mendapatkan Pengasuhan
Hak anak untuk mendapatkan pengasuhan disebut dengan hadhanah. Pengertian hadhanah menurut bahasa adalah mengumpulkan sesuatu kepada dekapan. Sedangkan hadhanah dalam ilmu fiqih adalah kewajiban terhadap anak untuk mendidik dan melaksanakan penjagaan serta menyusun perkaraperkara yang berkaitan dengannya apabila antara suami dan istri berpisah(bercerai) dan yang berhak merawat anak tersebut adalah pihak istri sampai umur 7 tahun, setelah itu anak disuruh memilih antara ayah dan ibunya.
8. Hak Anak Untuk Menerima Nafkah
Dalam hal ini syariat, Islam memerintahkan kepada setiap orang yang berkewajiban menunaikannya (memeberi nafkah) agar melaksanakan hal tersebut dengan sebaik-baiknya dan melarang dengan keras mangabaikan hak anak tersebut.
Orang tua di samping memberikan pendidikan mental spiritual atau kerohanian, orang tua juga berkewajiban memberikan makan dan minum (material) kepada anak-anaknya dengan makanan-makanan yang halal dan dihasilkan dari yang halal pula. Terjemahannya barang (dzatnya makanan itu) halal dan cara mendatangkan atau menghasilkannya juga dengan cara halal. Itulah kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, agar kelak menjadi generasi yang taqwa penuh tanggung jawab dan anak salih atau shahih. Makanan yang halal akan mempengaruhi perkembangan tubuh anak, demikian juga makanan haram akan mempengaruhi perkembangan tubuh anak.
Pemberian nafkah ini sesuai dengan kemampuan dari orang tua dan secukupnya, tidak boleh berlebih dan juga tidak boleh sebaliknya. Berlebilebihan dalam memberi nafkah kepada anak berpeluang untuk berperilaku menyimpang dari norma-norma agama. Kikir dalam memberi nafkah dapat menyebabkan anak berprilaku tidak terpuji, seperti mencuri.
9. Hak Anak Untuk Mendapatkan Pendidikan
Tanggung jawab mendidik anak sudah dimulai ketika seseorang memilih istri, sejak dalam kandungan hingga anak itu lahir sampai ia dewasa. Menurut Ibnu Qoyyim, tangung jawab pendidikan itu dibebankan di atas pundak seorang ayah, baik di dalam rumah (keluarga) maupun di luar rumah, kaum bapaklah yang berkewajiban mendidik anak-anaknya.
Allah SWT. telah memerintahkan kepada setiap orang tua untuk mendidik anak-anak mereka dan bertanggung jawab dalam pendidikannya, sebagaimana firman-Nya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ ٦
Terjemahannya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS Al-Tahrim : 6)
Menurut Abudin Nata ayat tersebut berbicara tentang pentingnya membina keluarga agar tehindar dari siksaan api neraka ini tidak hanya hanya semata-mata di artikan api neraka yang ada di akhirat nanti, melainkan juga termasuk pula berbagai masalah dan bencana yang menyedihkan dan merusak citra pribadi seseorang.
Penutup
Anaka memiliki hak yang sama di depan orang tua, mereka tidak boleh dibeda-bedakan. Ini anak yang tertua, ini anak yang kedua dan seterusnya hingga anak yang bungsu. Memberika hak-hak anak dalam bentuk yang berbeda akan membuat anak merasa kerdi di dalam keluarga dan akan berefek buruk krtika dia berada di masyarakat kelak.
Semua hak-hak anak wajib ditunaikan oleh orang tua, mereka adalah tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan, karena suatu saat akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Jika anak di abaikan, maka masa depannya akan menjadi suram. Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar